Kemaren. Setelah saya menonton video yang dikeluarkan oleh KPUM IAIN Madura, yang isinya hanyalah informasi akan digelarnya debat kandidat kedua paslon, saya tiba-tiba tersenyum dan geli ironi. Video yang dibuka dengan opening warna biru-kuning bertuliskan ‘Debat’ itu, pernah saya temui di channel Youtube lain. Artinya, secara teknis, mereka melakukan plagiasi.

Sebuah karya, apapun bentuknya, tidak boleh diplagiasi, ditiru apalagi diangkat dan diakui milik kita. Itu melanggar norma etis dan hukum. Nyatanya, pelajaran menghindar akan plagiarisme, tidak betul-betul kita pahami. Jangan dikira, plagiarisme hanya terjadi di pembuatan makalah saja. Semenjak kita umur ‘maba’, kita tahu itu, dan harusnya kita tidak boleh mengabaikan, walaupun telah menjadi apapun termasuk dosen apalagi hanya tingkat KPUM.


Coba bayangkan saja, jika sebuah karya, yang untuk menciptakannya membutuhkan keringat otak dan waktu lama, kemudian setelah jadi, tiba-tiba ia dipublish orang lain atas nama mereka, bagaimana kamu mengomentarinya?. apalagi jika itu karyamu yang diambil. Mungkin kamu tidak hanya berhenti di komentar, melainkan akan marah dan mengguyur mereka dengan cemooh memalukan. 

Karena, pada dasarnya plagiasi hanya menunjukkan, bahwa kita sebenarnya tidak bisa membuat konten. Atau, kasarannya kita tidak bisa berkarya. Setelah kita sadar bahwa kita tidak bisa membuat konten, kita tetap saja mencari konten lain, kemudian kita comot, tanpa rasa bersalah apa-apa. ‘toh tidak akan ada yang tau kok!’. Rata-rata orang-orang seperti itu berdalih seenaknya saja dan mengenyampingkan kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi pada dirinya kapan saja. 

Kira-kira, ada tiga faktor, mengapa orang ‘tetap senang’ melakukan plagiasi. Pertama adalah karena mereka tidak mahir membuat konten, kedua adalah karena mereka tidak tahu, bahwa mencomot konten orang lain adalah termasuk plagiasi,  dan ketiga adalah karena mereka tidak tahu bahwa plagiasi termasuk tindakan yang bisa didenda secara hukum berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta, yang biasa disebut plagiarisme dan otoplagiarisme. Maka jika orang tetap tidak tau akan ketiga hal itu, ia tetap senang melakukan plagiasi. 

Sementara ini, saya tidak betul-betul ingin mempersoalkan ‘video dan praktik plagiarisme yang saya temui di video KPUM. Persoalan itu, biar urusan mereka sendiri. Cuma dibalik itu, saya belajar bahwa badan sekelas KPUM yang notabenenya digerakkan oleh mahasiswa senior, banyak yang tidak perduli akan hal itu. Kenyataan ini, bisa sangat mungkin terjadi tidak hanya kepada mereka, bahkan kepada orang-orang di sekeliling kita.

Orang yang tau kesalahan dan tetap membiarkan itu terjadi adalah orang pertama yang (katanya) masuk neraka terlebih dahulu. Maka saya, fardu ain menyampaikan hal ini, sebelum virus ‘plagiarsime’ mewabah ke mahasiswa lain. Selain itu, kritikan ini adalah bukti perhatian saya agar bagaimana kampus, mahasiswa termasuk KPUM semakin professional kedepannya.

Di penghujung saya berharap masukan ini dimaknai sebagai koreksi. Juga bentuk bagaimana kita memulai membuat karya yang orisinil. Bukan terlihat professional padahal plagiarisme. Dalam hati kecil saya “tak apa-apalah amatir, toh itu ori!”





Keterangan: opening di video KPUM mencomot di akun Channel RTK
link youtube https://www.youtube.com/watch?v=3FrzZqX95_g&feature=youtu.be
perhatikan openingnya

Pamekasan, 21 Juni 2019

Oleh Mohammad Faiq