Masyarakat Indonesia terdiri atas masyarakat kota, masyarakat desa, dan masyarakat desa pedalaman. Masing-masing memiliki watak yang berbeda. Gambaran secara umum, masyarakat kota adalah masyarakat yang ditandai dengan tingkat rasionalitas dan individualitas yang lebih tinggi, sistem politik yang semakin maju, infrastruktur yang memadai, institusi pendidikan yang semakin lengkap, putaran roda ekonomi yang berjalan cepat, hingga semakin tingginya angka kepadatan penduduk. Sedangkan masyarakat desa ialah sebaliknya, apalagi masyarakat desa pedalaman.

Fenomena masyarakat desa yang sering terjadi, yakni akibat faktor ekonomi seperti kebudayaan merantau. Budaya melancong, mencari pekerjaan ke luar kota hingga ke luar negeri dan meninggalkan tempat asal, tiada lain akibat kondisi desa yang tidak memungkinkan. Faktor pendidikan juga menjadi persoalan tersendiri di pedesaan. Adanya paradigma pendidikan yang salah, terlebih di desa pedalaman. Pendidikan masih dianggap sebatas institusi yang bersifat formalitas belaka dan lebih memilih untuk menikah di usia dini, meskipun usia dan pendidikannya masih labil dan minim. Selain itu, kondisi politik di desa. Iklim politik desa masih besar dipengaruhi oleh unsur subyektifitas dari pada obyektifitas sosok pemimpin. Sehingga, nalar kritis masyarakat terhadap pemerintah daerah menjadi tumpul dan tidak ada monitoring atau pengawasan.

Problematika desa lebih diakibatkan oleh faktor internal. Watak desa, paradigma masyarakat, sumber daya manusia yang minim, serta kurangnya pembangunan sumber daya manusia. Kehidupan desa menjadi stagnan, itu-itu saja dan tidak ada inovasi. Profesi-profesi yang ditemukan di desa juga belum berwarna, orang desa yang menjadi pegawai negeri atau pengusaha skala besar masih jarang. Lumrahnya petani, peternak dan buruh-buruh kuli bangunan dengan upah harian.  Yang pada akhirnya, menjadi faktor kesenjangan antara masyarakat kaya yang semakin kaya dan masyarakat miskin yang tetap miskin. Al-hasil kondisi sosial-ekonomi pedesaan, acapkali menjadi alasan para pemuda untuk pergi dari tempat asalnya menuju kota, untuk bekerja atau kuliah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Asas Pengaturan Desa, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong agar paradigma kehidupan desa beranjak menuju lebih baik dan lebih sejahtera. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa, yang pengaturannya berpedoman pada 13 asas. 13 asas tersebut terdiri atas, Rekognisi, Kebersamaan, Subsidiaritas, Keberagaman, Kegotong-royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, dan Keberlanjutan. Dimana anggaran tersebut diperoleh melalui Dana Desa agar mampu mengelola potensi yang dimiliki, guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang diatas disusun sebagai kerangka dasar (master plan) Kepala Desa atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Dana Desa untuk dialokasikan berdasarkan asas-asas pengaturan desa. Meskipun terkadang setiap asas, belum secara optimal diterapkan secara kontekstual, sesuai problem yang sedang terjadi di desa itu. Misalnya dalam Penyaluran dan Realisasi Penyerapan Dana Desa secara kumulatif, persentase Pembangunan tahun 2015 sebesar 82,21 % atau Rp. 14, 21 T meningkat menjadi 87,7 % atau Rp. 40,54 T pada tahun 2016. Sehingga di tahun 2016, persentase Pemberdayaan Masyarakat, otomatis menurun dari 7,7 % menjadi 6,8 % akibat pengaruh dari naiknya sektor Pembangunan tahun 2016, dan Pembinaan Kemasyarakatan 3,51 % di tahun 2015, menurun menjadi 1,8 % pada tahun 2016. Padahal, yang lebih dibutuhkan adalah pembangunan sumber daya manusia dari pada pembangunan secara fisik.

Yang perlu menjadi perhatian, ialah bahwa masyarakat desa masih berkutat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi yang bersifat primer. Ketidakmampuan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam untuk kemudian dikembangkan menjadi industri pertanian yang lebih baik, melekat dalam diri masyarakat desa. Ketidakmampuan inovasi inilah, pemberdayaan harus lebih diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat desa lebih membutuhkan pemberdayaan seperti pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan agraria (tanah), dan termasuk pemberdayaan pemuda di desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian desa. Hal ini sesuai dengan asas pengaturan desa dan sesuai dengan Sasaran Kebijakan Pembangunan Pedesaan 2015-2019, yaitu peningkatan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.

Pemberdayaan desa harus melibatkan banyak pihak yang secara tehnis dapat mempermudah tujuan pemberdayaan itu sendiri. Lewat Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, seyogyanya desa mulai dikembangkan dan diarahkan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kemandirian perekonomian desa. tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan perekonomian di desa untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi di tingkat Desa. Banyak pihak yang dimaksud diatas, pemerintah harus bersinergi dengan badan pemerintah yang lain seperti Kementerian Desa, melibatkan pemuda, akademisi dan termasuk pegiat sosial-kemasyarakatan di Desa. Komponen-komponen tersebut tidak hanya menjalankan kegiatan BUMDes secara umum, namun memicu kegiatan yang bersifat inovatif dan edukatif bagi masyarakat Desa. 

Badan pemerintah, undang-undang yang ditetapkan serta semangat pemuda masyarakat desa merupakan penentu tujuan yang bersifat regulatif yang dapat diimplementasikan dengan tepat. Jika dipetakan lebih umum, terdapat dua hal yang menjadi penentu akan keberhasilan BUMDes ini. Pertama adalah pemerintah. Pemerintah yang berkewajiban untuk menfasilitasi, menyusun undang-undang, transfer anggaran, menentukan kebijakan dan termasuk memberikan sanksi pelanggaran bagi pemerintah daerah yang menyalahi aturan, tiada lain hanya untuk membangun masyarakat desa agar seluruh kebutuhannya terpenuhi. Namun selain itu, semangat masyarakat dalam merubah mindset, pola pikir dan paradigma juga menjadi penentu yang lebih utama agar akuntabilitas dalam implementasi Dana Desa terwujud. Semangat yang dimaksud antara lain, masyarakat harus sudah mulai sadar tentang manfaat adanya Dana Desa pemerintah. Pemerintah daerah harus pula bersungguh-sungguh memajukan desa melalui optimalisasi anggaran dan pengelolaan Dana Desa yang benar dan baik.