Masyarakat Indonesia terdiri atas masyarakat kota, masyarakat desa, dan masyarakat desa pedalaman. Masing-masing memiliki watak yang berbeda. Gambaran secara umum, masyarakat kota adalah masyarakat yang ditandai dengan tingkat rasionalitas dan individualitas yang lebih tinggi, sistem politik yang semakin maju, infrastruktur yang memadai, institusi pendidikan yang semakin lengkap, putaran roda ekonomi yang berjalan cepat, hingga semakin tingginya angka kepadatan penduduk. Sedangkan masyarakat desa ialah sebaliknya, apalagi masyarakat desa pedalaman.
Fenomena masyarakat desa yang sering
terjadi, yakni akibat faktor ekonomi seperti kebudayaan merantau. Budaya melancong,
mencari pekerjaan ke luar kota hingga ke luar negeri dan meninggalkan tempat
asal, tiada lain akibat kondisi desa yang tidak memungkinkan. Faktor pendidikan
juga menjadi persoalan tersendiri di pedesaan. Adanya paradigma pendidikan yang
salah, terlebih di desa pedalaman. Pendidikan masih dianggap sebatas institusi
yang bersifat formalitas belaka dan lebih memilih untuk menikah di usia dini,
meskipun usia dan pendidikannya masih labil dan minim. Selain itu, kondisi politik
di desa. Iklim politik desa masih besar dipengaruhi oleh unsur subyektifitas
dari pada obyektifitas sosok pemimpin. Sehingga, nalar kritis masyarakat
terhadap pemerintah daerah menjadi tumpul dan tidak ada monitoring atau pengawasan.
Problematika desa lebih diakibatkan oleh
faktor internal. Watak desa, paradigma masyarakat, sumber daya manusia yang
minim, serta kurangnya pembangunan sumber daya manusia. Kehidupan desa menjadi stagnan,
itu-itu saja dan tidak ada inovasi. Profesi-profesi yang ditemukan di desa juga
belum berwarna, orang desa yang menjadi pegawai negeri atau pengusaha skala
besar masih jarang. Lumrahnya petani, peternak dan buruh-buruh kuli bangunan
dengan upah harian. Yang pada akhirnya,
menjadi faktor kesenjangan antara masyarakat kaya yang semakin kaya dan
masyarakat miskin yang tetap miskin. Al-hasil
kondisi sosial-ekonomi pedesaan, acapkali menjadi alasan para pemuda untuk
pergi dari tempat asalnya menuju kota, untuk bekerja atau kuliah.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Asas Pengaturan
Desa, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong agar paradigma kehidupan desa
beranjak menuju lebih baik dan lebih sejahtera. Desa diberikan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat desa, yang pengaturannya berpedoman pada 13 asas. 13 asas tersebut
terdiri atas, Rekognisi, Kebersamaan, Subsidiaritas, Keberagaman,
Kegotong-royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian,
Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, dan Keberlanjutan. Dimana anggaran
tersebut diperoleh melalui Dana Desa agar mampu mengelola potensi yang dimiliki,
guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang diatas disusun sebagai kerangka dasar (master plan) Kepala Desa atau Pemerintah
Daerah dalam mengelola Dana Desa untuk dialokasikan berdasarkan asas-asas pengaturan
desa. Meskipun terkadang setiap asas, belum secara optimal diterapkan secara
kontekstual, sesuai problem yang sedang terjadi di desa itu. Misalnya dalam Penyaluran
dan Realisasi Penyerapan Dana Desa secara kumulatif, persentase Pembangunan tahun
2015 sebesar 82,21 % atau Rp. 14, 21 T meningkat menjadi 87,7 % atau Rp. 40,54
T pada tahun 2016. Sehingga di tahun 2016, persentase Pemberdayaan Masyarakat, otomatis
menurun dari 7,7 % menjadi 6,8 % akibat pengaruh dari naiknya sektor Pembangunan
tahun 2016, dan Pembinaan Kemasyarakatan 3,51 % di tahun 2015, menurun menjadi
1,8 % pada tahun 2016. Padahal, yang lebih dibutuhkan adalah pembangunan sumber
daya manusia dari pada pembangunan secara fisik.
Yang perlu menjadi perhatian, ialah bahwa masyarakat
desa masih berkutat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi yang bersifat primer.
Ketidakmampuan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam untuk
kemudian dikembangkan menjadi industri pertanian yang lebih baik, melekat dalam
diri masyarakat desa. Ketidakmampuan inovasi inilah, pemberdayaan harus lebih
diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat desa lebih membutuhkan
pemberdayaan seperti pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan agraria (tanah), dan
termasuk pemberdayaan pemuda di desa, dengan tujuan untuk meningkatkan
kemandirian desa. Hal ini sesuai dengan asas pengaturan desa dan sesuai dengan Sasaran
Kebijakan Pembangunan Pedesaan 2015-2019, yaitu peningkatan jumlah desa mandiri
sedikitnya 2.000 desa.
Pemberdayaan desa harus melibatkan banyak pihak yang
secara tehnis dapat mempermudah tujuan pemberdayaan itu sendiri. Lewat Badan
Usaha Milik Desa atau BUMDes, seyogyanya desa mulai dikembangkan dan diarahkan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kemandirian perekonomian desa. tujuan BUMDes adalah
untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan perekonomian di desa
untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi di tingkat Desa. Banyak
pihak yang dimaksud diatas, pemerintah harus bersinergi dengan badan pemerintah
yang lain seperti Kementerian Desa, melibatkan pemuda, akademisi dan termasuk
pegiat sosial-kemasyarakatan di Desa. Komponen-komponen tersebut tidak hanya
menjalankan kegiatan BUMDes secara umum, namun memicu kegiatan yang bersifat inovatif
dan edukatif bagi masyarakat Desa.
Badan pemerintah, undang-undang yang ditetapkan serta semangat pemuda masyarakat desa merupakan penentu tujuan yang bersifat regulatif yang dapat diimplementasikan dengan tepat. Jika dipetakan lebih umum, terdapat dua hal yang menjadi penentu akan keberhasilan BUMDes ini. Pertama adalah pemerintah. Pemerintah yang berkewajiban untuk menfasilitasi, menyusun undang-undang, transfer anggaran, menentukan kebijakan dan termasuk memberikan sanksi pelanggaran bagi pemerintah daerah yang menyalahi aturan, tiada lain hanya untuk membangun masyarakat desa agar seluruh kebutuhannya terpenuhi. Namun selain itu, semangat masyarakat dalam merubah mindset, pola pikir dan paradigma juga menjadi penentu yang lebih utama agar akuntabilitas dalam implementasi Dana Desa terwujud. Semangat yang dimaksud antara lain, masyarakat harus sudah mulai sadar tentang manfaat adanya Dana Desa pemerintah. Pemerintah daerah harus pula bersungguh-sungguh memajukan desa melalui optimalisasi anggaran dan pengelolaan Dana Desa yang benar dan baik.
Badan pemerintah, undang-undang yang ditetapkan serta semangat pemuda masyarakat desa merupakan penentu tujuan yang bersifat regulatif yang dapat diimplementasikan dengan tepat. Jika dipetakan lebih umum, terdapat dua hal yang menjadi penentu akan keberhasilan BUMDes ini. Pertama adalah pemerintah. Pemerintah yang berkewajiban untuk menfasilitasi, menyusun undang-undang, transfer anggaran, menentukan kebijakan dan termasuk memberikan sanksi pelanggaran bagi pemerintah daerah yang menyalahi aturan, tiada lain hanya untuk membangun masyarakat desa agar seluruh kebutuhannya terpenuhi. Namun selain itu, semangat masyarakat dalam merubah mindset, pola pikir dan paradigma juga menjadi penentu yang lebih utama agar akuntabilitas dalam implementasi Dana Desa terwujud. Semangat yang dimaksud antara lain, masyarakat harus sudah mulai sadar tentang manfaat adanya Dana Desa pemerintah. Pemerintah daerah harus pula bersungguh-sungguh memajukan desa melalui optimalisasi anggaran dan pengelolaan Dana Desa yang benar dan baik.

0 Comments